Kritik Terbuka Bursok Anthony terhadap Penanganan Korupsi di DJP
Bursok Anthony Marlon, seorang pegawai pajak yang dikenal vokal dan pernah mengkritik Menteri Keuangan Sri Mulyani, kembali menunjukkan sikap tegasnya terhadap pengelolaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam surat terbukanya yang ditulis pada 9 Februari 2026, ia meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk mundur jika tidak mampu menyelesaikan laporan korupsi yang telah ia ajukan selama bertahun-tahun.
- Kritik Terbuka Bursok Anthony terhadap Penanganan Korupsi di DJP
- Tantangan untuk Memiskinkan Koruptor melalui Sanksi Pajak
- Ultimatum Mundur dan Harapan untuk Penegakan Hukum
- Isu Mutasi dan Diskriminasi di Lingkungan DJP
- Penutup Surat dan Seruan untuk Kembali Berlandaskan Pancasila
- Surat Lengkap Bursok Anthony Marlon
Surat tersebut juga menyentuh isu mutasi pejabat bermasalah serta adanya dugaan diskriminasi dan intimidasi terhadap pegawai. Bursok menilai bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan oleh pimpinan DJP tidak adil, terutama terhadap Kakanwil DJP Sumut II yang pernah ia laporkan terkait dugaan fraud dan pelanggaran SARA. Ia mengecam keputusan untuk memutasikan pejabat tersebut ke posisi lebih baik alih-alih memberhentikannya secara tidak hormat (PTDH).
Tantangan untuk Memiskinkan Koruptor melalui Sanksi Pajak
Bursok juga menawarkan solusi konkret dalam penindakan korupsi dengan menggunakan instrumen perpajakan. Ia mengajukan tantangan kepada pemerintah untuk menerapkan Pasal 39 ayat (1) UU KUP dalam menuntut para koruptor. Menurutnya, harta koruptor bisa dikenai pajak dan sanksi hingga mencapai jumlah yang jauh lebih besar dari nilai uang hasil korupsi itu sendiri.
Sebagai contoh, Bursok memberikan simulasi perhitungan pajak atas uang hasil OTT sebesar Rp40,5 miliar. Dengan menggunakan tarif pajak yang berbeda-beda, total pajak dan sanksi yang bisa dipungut mencapai Rp69,3 miliar. Ia menegaskan bahwa tidak membayar pajak setara dengan korupsi, sehingga harta koruptor bisa dirampas oleh negara.
Ultimatum Mundur dan Harapan untuk Penegakan Hukum
Dalam bagian akhir suratnya, Bursok secara terbuka menantang Purbaya dan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan untuk menerapkan sanksi perpajakan terhadap para pelaku korupsi. Ia juga mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman berat bagi koruptor.
Ia menegaskan bahwa jika pengaduan-pengaduan yang ia sampaikan tidak ditindaklanjuti, maka pejabat terkait sebaiknya mundur dari jabatan. Bursok memberi tenggat waktu satu bulan sejak tanggal surat untuk melihat langkah konkret dari pimpinan Kementerian Keuangan.
Isu Mutasi dan Diskriminasi di Lingkungan DJP
Bursok juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan mutasi pejabat eselon II di lingkungan DJP. Ia menilai bahwa mutasi ini merupakan preseden buruk karena tidak ada upaya untuk menonaktifkan atau memberhentikan pejabat yang diduga melakukan fraud dan pelanggaran SARA. Ia menilai bahwa hal ini menunjukkan adanya “backing” dari pejabat tinggi terhadap perilaku korupsi.
Selain itu, Bursok juga mengeluhkan adanya intimidasi dan pemecatan sepihak terhadap tenaga PPNPN yang berbau diskriminasi. Ia menyoroti kasus dimana lima orang PPNPN beragama Kristen dipecat secara mendadak, sementara seorang pegawai non-Kristen diterima tanpa transparansi. Ia menilai bahwa hal ini melanggar prinsip kesetaraan dan konstitusi.
Penutup Surat dan Seruan untuk Kembali Berlandaskan Pancasila
Dalam penutup suratnya, Bursok menyerukan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Ia menekankan pentingnya kembali berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, termasuk pemberhentian tidak hormat bagi pegawai yang terbukti melakukan korupsi atau pelanggaran berat.
Ia juga menantang Menteri Keuangan dan jajaran untuk segera mengesahkan undang-undang yang dapat menghukum para koruptor secara berat. Bursok menegaskan bahwa sistem perpajakan harus digunakan sebagai alat untuk memastikan bahwa semua wajib pajak, termasuk para koruptor, memenuhi kewajiban mereka.
Surat Lengkap Bursok Anthony Marlon
Berikut adalah salinan lengkap surat Bursok Anthony Marlon:
Kepada Yth.
-
Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia
Purbaya Yudhi Sadewa -
Bapak Direktur Jenderal Pajak
Bimo Wijayanto
Di Jakarta
Perihal: Akibat Pengaduan Tidak Ditindaklanjuti
Dengan hormat,
Menyambung surat saya tertanggal 9 Januari 2026 dan 12 Januari 2026 yang masih belum ditindaklanjuti dan sumbang saran saya atas Mutasi Pejabat Eselon 2 di Lingkungan DJP 3 (tiga) hari yang lalu serta pemberitaan kejadian OTT Pegawai Kemenkeu yang kedua kalinya beberapa hari yang lalu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Bahwa diketahui pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026 Kakanwil DJP Sumut II, yang pernah saya adukan terkait dugaan fraud dan pelanggaran SARA dengan bukti-bukti yang pernah saya sampaikan, ternyata tidak berani Bapak berhentikan secara tidak hormat (PTDH). Alih-alih menonaktifkannya terlebih dahulu, Bapak malah memutasikannya ke tempat yang lebih baik. Sementara Kabag Umum yang turut saya adukan saat ini semakin gencar mencari-cari kesalahan saya, memata-matai saya dan terus berusaha mengacak-acak pekerjaan saya dengan cara memaksa PPNPN untuk tidak patuh terhadap instruksi yang saya berikan, diantaranya pamdal (satpam) yang tidak diperkenankan untuk hadir apel pagi yang rutin saya adakan setiap pagi dll.
-
Bahwa hal ini merupakan preseden buruk dimana terlihat Bapak seolah-olah membekingi perilaku dugaan fraud dan pelanggaran SARA yang dilakukan oleh pejabat tinggi. Yang mana patut diduga Bapak melakukan diskriminasi antargolongan (SARA) dan pelanggaran prinsip kesetaraan di depan hukum (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
-
bahwa mungkin Bapak perlu mengetahui bahwa saya melakukan ini dikarenakan saya terikat akan janji saya yang pernah disumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pengawas. Hal ini berawal dari pengaduan saya 5 (lima) tahun yang lalu yang tidak ditindaklanjuti malah membuat karir saya hancur berantakan dimana pada waktu itu saya mengadukan terkait dugaan korupsi (pidana perpajakan dan pidana perbankan) yang dilakukan oleh 2 (dua) perusahaan fiktif bernama PT Antares Payment Method dan PT Beta \ Akses Vouchers, 2 (dua) aplikasi, yakni Capital.com dan aplikasi OctaFX, 3 (tiga) Bank BUMN, yakni Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRIserta 5 (lima) Bank Swasta Nasional, yakni Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Permata, Bank Sahabat Sampoerna dan Bank Sinarmas yang saya sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 27 Mei 2021 yang dinyatakan telah ditindaklanjuti tapi ternyata tidak.
-
Bahwa atas pengaduan dugaan pidana perpajakan saya dimaksud, dimana ada perusahaan fiktif yang tidak membayar pajak, tidak memiliki NPWP tapi bisa memiliki rekening di 8 (delapan) bank dan memiliki penghasilan (bukti terlampir), pada akhirnya dijawab enteng oleh Menteri Keuangan saat itu bahwa hal tersebut adalah merupakan urusan pribadi saya.
-
Bahwa atas jawaban yang tidak masuk akal tersebut, apalagi terlontar dari mulut seorang Menteri Keuangan, tentu merupakan aib dan menimbulkan tanda tanya besar dikarenakan Menteri Keuangan mainmain dalam menangani kasus dugaan pidana perpajakan yang melibatkan perusahaan fiktif. Ini jelas sangat tidak adil dan membuat rakyat pembayar pajak, apalagi saya sebagai petugas pajak, kehilangan kepercayaan dan menduga jangan-jangan sebenarnya perusahaanperusahaan yang tidak membayar pajak dibekingi oleh Menteri Keuangan sendiri dan para oknum di jajarannya! Bayangkan seorang Menteri Keuangan, yang notabene membawahi Direktorat Jenderal Pajak (tempat saya bekerja saat ini), menganggap pengaduan perusahaan yang tidak membayar pajak sebagai ‘urusan pribadi’ saya? Bukankah ini jelas menunjukkan ada yang salah dengan sistem atau oknum di dalamnya? Apakah ini berarti ‘laporan masyarakat’ (apalagi saya adalah pegawai pajak!) hanya jadi formalitas belaka? Apakah pejabat publik hanya sibuk ‘cuci tangan’ ketika ada masalah? Apakah kita harus percaya bahwa ‘pajak’ hanya buat yang ‘jujur’ saja?
-
Bahwa pengaduan-pengaduan saya tidak ditindaklanjuti dikarenakan memang selain diduga dibekingi oleh Menkeu, juga dikarenakan terdapat diskriminasi dalam penegakan hukum di Kementerian Keuangan. Bila fraud dilakukan oleh perusahaan yang diduga dibekingi pejabat tinggi setingkat eselon 3, eselon 2 dan Menteri Keuangan, maka aduan terkait fraud dimaksud tidak akan diproses dan saya sebagai si pengadu dikenakan sanksi (diberikan nilai D agar karir saya hancur, dipindahkan ke kota /kanwil yang lebih kecil, diturunkan penghasilannya dan bahkan bila ditugaskan untuk kerja lembur, uang lembur dipotong secara diam-diam).
-
Bahwa diskriminasi penegakan hukum ini selain melanggar unsur SARA, juga melanggar konstitusi dimana pelanggaran SARA terus berlanjut hingga saat ini, seperti yang telah pernah saya sampaikan, pada tanggal 31 Desember 2025, dimana pada tanggal tersebut banyak umat Kristiani mengadakan kebaktian akhir tahun di gereja, ternyata 5 (lima) orang PPNPN (yang kesemuanya beragama Kristen) yang saya awasi, diberhentikan secara mendadak oleh Kabag Umum dan Kakanwil DJP Sumut II dengan alasan efisiensi anggaran. Ironisnya Kakanwil DJP Sumut II beberapa hari sebelum tanggal 31 Desember 2025 menyatakan kepada seluruh PPNPN tidak akan ada pemecatan terhadap PPNPN kecuali bila terjadi pelanggaran berat, seperti mencuri, berjudi, terlibat narkoba, dll.
-
Akan tetapi diwaktu yang bersamaan malah memasukkan 1 (satu) orang pegawai (bukan beragama Kristen) yang selama ini dikenal dekat dengan Kabag Umum dan statusnya saat itu bukanlah pengangguran, melainkan pegawai di Perguruan Tinggi “SA” yang lokasinya di depan rumah dinas Kabag Umum. Bisa Bapak bayangkan, yang dimasukkan secara tidak transparan itu bukanlah pengangguran, akan tetapi akibatnya 5 (lima) orang PPNPN berubah menjadi pengangguran. Padahal kita sebagai pemerintah seharusnya berjuang agar pengangguran itu berkurang dengan menambah lapangan pekerjaan. Justru yang terjadi di kantor tempat saya bekerja adalah menambah banyak pengangguran di negara ini hanya demi memasukkan 1 (satu) orang yang bukan pengangguran secara tidak transparan sama sekali sementara ijasahnya saja tidak memenuhi kualifikasi, yakni hanya memiliki ijasah SMP. Itupun saya belum pernah melihatnya. Jika melihat Kakanwil DJP Sumut II yang Jumat kemarin Bapak mutasikan ke Kalimantan, puas dan senanglah hidupnya meninggalkan konflik berbau SARA yang kapan saja bisa meledak suatu saat yang saya sendiri berharap tidak akan pernah terjadi. Akan tetapi bila konflik terjadi, tentu saya disini yang sangat dirugikan dan keselamatan saya, kantor dan pegawai lainnyapun bisa terancam.
-
Bahwa saat ini tengah viral berita OTT pegawai Kementerian Keuangan yang melibatkan para pejabat eselon 3 dan eselon 2. Dari banyaknya uang dan logam mulia yang disita (https://nasional.sindonews.com/read/1674047/13/kasus-suapimportasi-barang-di-bea-cukai-kpk-sita-rp405-miliar-dan-emas-53-kg1770307352), berarti seharusnya Bapak sudah tahu jika banyak harta para pejabat negara dan PNS, khususnya pegawai Kemenkeu, yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah itu berasal dari mana kalau bukan diduga kuat dari hasil korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dimana harta yang diperoleh dari hasil korupsi dapat dipastikan tidak dibayar pajaknya.
-
Berikut saya sampaikan kepada Bapak upaya lain dalam meningkatkan penerimaan negara yang bisa diperoleh dari para koruptor. Mari kita baca Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
