Putusan Pengadilan Militer untuk 17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo
Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membacakan putusan terhadap 17 terdakwa yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo. Sidang putusan digelar pada Rabu (31/12/2025) pagi dan dihadiri oleh keluarga korban serta para pihak terkait.
Dalam putusan tersebut, 15 dari 17 terdakwa dihukum selama enam tahun penjara, sedangkan dua orang lainnya divonis sembilan tahun penjara. Selain hukuman pidana, para terdakwa juga dipecat dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD). Putusan ini juga melibatkan kewajiban para terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp 544 juta kepada keluarga korban, atau sekitar Rp 32 juta per terdakwa.
Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya diajukan dalam sidang. Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat 1 jo ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tangis Ibu Korban Mengiringi Putusan
Mendengar vonis hukum tersebut, tangis ibunda mendiang Prada Lucky Namo, Sepriana, memecahkan keheningan ruang sidang. Sepriana terus mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan Oditur Militer yang menuntut para terdakwa sesuai dengan perbuatannya. Ucapan itu diulangnya berkali-kali, bukan hanya kepada majelis hakim, tetapi juga kepada pihak penuntut.
Bagi seorang ibu yang kehilangan anak, vonis hari itu menjadi secercah keadilan yang lama dinanti. Kaos putih bertuliskan “Justice for Lucky” melekat di tubuhnya, menunjukkan dukungan terhadap keadilan bagi putranya.
Daftar Terdakwa yang Divonis
Berikut adalah daftar 15 terdakwa yang dihukum enam tahun penjara:
- Thomas Desembris Awi
- Andre Mahoklory
- Ponciatus Allan Dadi
- Abner Yeterson Nubatonis
- Rivaldo De Alexando Kase
- Imanuel Nimrot Laubora
- Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Rofinus Sale
- Emanuel Joko Huki
- Ariyanto Asa
- Jamal Bantal
- Yohanes Viani Ili
- Mario Paskalis Gomang
- Firdaus
- Yulianus Rivaldy Ola Baga
Sementara itu, dua terdakwa yang dihukum sembilan tahun penjara adalah:
- Letda Inf Made Juni Arta Dana
- Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, STr (Han)
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo, anggota Yonif TP 834/WM Aeramo, yang terjadi di lingkungan satuannya di Kabupaten Nagekeo, NTT. Prada Lucky diduga mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai oleh sejumlah seniornya, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut memicu perhatian publik luas karena melibatkan puluhan prajurit aktif dan berujung pada proses hukum di Pengadilan Militer. Proses persidangan mengungkap rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan secara sistematis, hingga akhirnya berujung pada vonis penjara, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menuntut 19 terdakwa dengan pidana enam tahun penjara, dua terdakwa sembilan tahun penjara, dan satu terdakwa 12 tahun penjara, serta pemecatan dari dinas militer. Seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi dengan nilai lebih dari Rp 500 juta.
Perasaan Ibu Korban
Bagi Sepriana, putusan hari itu bukan sekadar angka tahun penjara. Ia melihatnya sebagai pengakuan negara atas nyawa anaknya yang hilang, serta penanda bahwa jeritan seorang ibu akhirnya didengar di ruang keadilan.
Putusan ini juga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban setelah melalui proses hukum yang panjang. Baik penasihat hukum para terdakwa maupun Oditur Militer menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
