Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Dihukum 6 dan 9 Tahun, Keluarga Menangis

Eka Syaputra
Last updated: January 14, 2026 1:26 am
Eka Syaputra
Share
4 Min Read
SHARE

Putusan Pengadilan Militer untuk 17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo

Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membacakan putusan terhadap 17 terdakwa yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo. Sidang putusan digelar pada Rabu (31/12/2025) pagi dan dihadiri oleh keluarga korban serta para pihak terkait.

Contents
  • Putusan Pengadilan Militer untuk 17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo
  • Tangis Ibu Korban Mengiringi Putusan
  • Daftar Terdakwa yang Divonis
  • Kronologi Kasus
  • Perasaan Ibu Korban

Dalam putusan tersebut, 15 dari 17 terdakwa dihukum selama enam tahun penjara, sedangkan dua orang lainnya divonis sembilan tahun penjara. Selain hukuman pidana, para terdakwa juga dipecat dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD). Putusan ini juga melibatkan kewajiban para terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp 544 juta kepada keluarga korban, atau sekitar Rp 32 juta per terdakwa.

Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya diajukan dalam sidang. Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat 1 jo ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tangis Ibu Korban Mengiringi Putusan

Mendengar vonis hukum tersebut, tangis ibunda mendiang Prada Lucky Namo, Sepriana, memecahkan keheningan ruang sidang. Sepriana terus mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan Oditur Militer yang menuntut para terdakwa sesuai dengan perbuatannya. Ucapan itu diulangnya berkali-kali, bukan hanya kepada majelis hakim, tetapi juga kepada pihak penuntut.

Bagi seorang ibu yang kehilangan anak, vonis hari itu menjadi secercah keadilan yang lama dinanti. Kaos putih bertuliskan “Justice for Lucky” melekat di tubuhnya, menunjukkan dukungan terhadap keadilan bagi putranya.

Daftar Terdakwa yang Divonis

Berikut adalah daftar 15 terdakwa yang dihukum enam tahun penjara:

  • Thomas Desembris Awi
  • Andre Mahoklory
  • Ponciatus Allan Dadi
  • Abner Yeterson Nubatonis
  • Rivaldo De Alexando Kase
  • Imanuel Nimrot Laubora
  • Dervinti Arjuna Putra Bessie
  • Rofinus Sale
  • Emanuel Joko Huki
  • Ariyanto Asa
  • Jamal Bantal
  • Yohanes Viani Ili
  • Mario Paskalis Gomang
  • Firdaus
  • Yulianus Rivaldy Ola Baga

Sementara itu, dua terdakwa yang dihukum sembilan tahun penjara adalah:

  • Letda Inf Made Juni Arta Dana
  • Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, STr (Han)

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo, anggota Yonif TP 834/WM Aeramo, yang terjadi di lingkungan satuannya di Kabupaten Nagekeo, NTT. Prada Lucky diduga mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai oleh sejumlah seniornya, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik luas karena melibatkan puluhan prajurit aktif dan berujung pada proses hukum di Pengadilan Militer. Proses persidangan mengungkap rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan secara sistematis, hingga akhirnya berujung pada vonis penjara, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menuntut 19 terdakwa dengan pidana enam tahun penjara, dua terdakwa sembilan tahun penjara, dan satu terdakwa 12 tahun penjara, serta pemecatan dari dinas militer. Seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi dengan nilai lebih dari Rp 500 juta.

Perasaan Ibu Korban

Bagi Sepriana, putusan hari itu bukan sekadar angka tahun penjara. Ia melihatnya sebagai pengakuan negara atas nyawa anaknya yang hilang, serta penanda bahwa jeritan seorang ibu akhirnya didengar di ruang keadilan.

Putusan ini juga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban setelah melalui proses hukum yang panjang. Baik penasihat hukum para terdakwa maupun Oditur Militer menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByEka Syaputra
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kunjungi Desa Swadaya Bangun Jalan, Bupati Blora Dituduh Ngonten

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

Kisah Perempuan Imigran yang Berjuang untuk Kehidupan Baru – “Kami Diminta Membayar dengan Tubuh”

December 10, 2025
Kriminal

Pasutri Dibuang dari Rumah Meski Punya SHM, Laporan ke Polisi Malah Diminta Damai

February 17, 2026
Kriminal

Keluarga Faizah Soraya Curiga Alham Dalang Pembunuhan Istrinya, Tabiatnya Selingkuh

December 19, 2025
Kriminal

Tiga Misteri Perampokan di Bekasi yang Menewaskan Ermanto Usman, Jejak Pelaku, Dua Kunci Mobil Hilang

March 10, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?